loading...

Begitu Mudah Suami Mengancamku dengan Kata-Kata “Cerai”


"sedikit-dikit... ia begitu mudah mengancamku dengan kata-kata "cerai".
Suami yang lisannya tidak terkendali, ia sering mengucapkan sumpah untuk menceraikan atau mengancam cerai.

gambar sebagai illustrasi
Berapa banyak keluarga yang ikatanya putus karena sumpah suami yang tergesa-gesa, sehingga istri pun tercerai.

Hati istri pasti terguncang dan takut untuk berbicara atau mengerjakan sesuatu yang diakibatkan suami yang mengancamnya, istri juga takut bila ternyata dia sudah tercerai padahal masih hidup bersama suaminya.

Suami pun banyak yang salah ketika mengucapkan kata cerai, terlebih ketika diucapkan didepan anak-anak, bisa jadi anak-anak akan belajar akhlak tercela, phobia terhadapa pernikahan atau terhadap laki-laki –bagi anak-anak perempuan.

Kelepasan mengucapkan kata cerai memiliki dampak buruk. Suami yang buruk telah menjadikan talak sebagai sarana meneror dan mengancam. Padahal, syariat menjadikan talak sebagai jalan keluar dari perselisihan antara suami istri yang sudah sangat meruncing. Bukan karena permasalahan remeh.


Dalam buku “Katsratut talwih wattahdid bittalak” (banyak memberi isyarat (cerai) dan mengancam cerai), DR Sa’id Abdul Azhim menuliskan:
“Mengancam cerai merupakan salah satu sikap mempergauli istri dengan buruk. Bahkan, dalam kondisi-kondisi lalai dan emosi pun suami terpancing mentalak istrinya. Ketika seorang istri mendengar kata cerai dari lisan suaminya tanpa sebab yang mengharuskannya, berarti perkara menceraikan istri itu sepele di mata suaminya. Mendengar itu tentu pihak istri merasa tidak aman. Talak merupakan salah satu sebab hancurnya rumah tangga dan keluarga. Suatu perkara yang menyebabkan anak-anak terlantar. Sumber masalah tersebut adalah meremehkan ucapan-ucapan cerai yang diulang-ulang bukan pada tempat semestinya.”
Ulama mazhab syafi’i berpendapat hukum talak terbagi menjadi empat:
1. Wajib, ini terjadi dalam dua keadaan. Pertama, jika hakim mengutus dua mediator kepada suami istri yang bertikai dan melihat mashlahat dalam perceraian suami istri tersebut. Kedua, jika telah berlalu empat bulan, lalu istri menuntut haknya, namun suami enggan untuk memenuhi dan mencerai. Yang paling benar, menurut pandangan kami, hakim wajib menjatuhkan talak raj’i kepada suami istri tersebut.
2. Makruh, jika kondisi keduanya luru-lurus saja (tidak terjadi permasalahan), lalu si suami mentalak tanpa sebab, baginya berlaku hadits:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
3. Haram, ini terjadi dalam tiga keadaan berikut:
> Pertama, ketika istri sedang haidh, tanpa ada ganti rugi darinya atau permintaanya.
> Kedua, ketika istri sedang suci dan suami menyetubuhinya dan belum jelas apakah ia hamil atau tidak.
> Ketiga, jika suami memiliki beberapa orang istri. Suami melakukan pembagian (giliran hari) untuk mereka. Lantas, ia menceraikan salah satunya sebelum memenuhi bagiannya.
4. Sunah, yaitu ketika seorang istri tidak bisa menjaga diri. Atau, suami istri atau salah satunya takut tidak bisa menegakkan hukum Allah. Wallahu a’lam.
Sebagai penutup, kami nasihatkan kepada setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah, pertama terhadap dirinya sendiri, kemudian terhadap keluarganya, serta selalu menyadari setiap perbuatan yang ingin ia lakukan terlebih yang berkaitan dengan talak. Hendaklah berhati-hati dalam urusan mentalak serta mengucapkan kata talak karena hal itu merupakan perkara yang berbahaya. Jangan sampai terburu-buru dalam masalah itu. Bersabarlah, lihatlah berbagai akibat dari suatu perkara sebelum menyesal