Di
antara dosa besar atau kesalahan fatal yang barangkali jarang disadari atau
diketahui oleh umat Islam adalah dosa takhbib. Dosa ini memang jarang dibahas
di ceramah atau pengajian.
Apa itu
TAKHBIB? Syaikh Adzim Abadi (w. 1329 H) dalam Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan,
bahwa takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.
Takhbib
dilakukan dengan cara menyebut-nyebut kejelekan suami seseorang di hadapan
istrinya, atau menyebut-nyebut kelebihan dan kebaikan lelaki lain di depan
wanita tersebut (Aunul Ma’bud, 6/159).
Di bagian
lain, beliau juga menyebutkan,
“Siapa
yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang
menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan
suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau
cara yang lainnya”. (Aunul Ma’bud, 14/52).
Sedangkan
Imam Adz-Dzahabi mendefinisikan takhbib sebagai berikut:
”Merusak
hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Dapat
difahami, bahwa takhbib adalah perbuatan menggoda atau merayu istri orang lain
agar wanita tersebut jauh dari suaminya, atau benci dengan suaminya atau bahkan
minta cerai dengan suaminya.
Seorang
laki-laki yang melakukan takhbib, ia akan menjadi penyebab percerian dan
kerusakan rumah tangga seorang wanita dengan suaminya. Karena kehadirannya,
membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari
suaminya.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits memberikan ancaman keras
untuk pelanggaran semacam ini. Di antaranya dapat kita lihat dalam
hadits-hadits berikut:
1. Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
”Bukan
bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita,
sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
2. Hadits
lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Siapa
yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari
umatku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam
penjelasannya tentang bahaya cinta ini, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa
takhbib,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan
beliau berlepas diri dari pelakunya.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang
telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang
sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha
memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia
bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO
