
Di
dalam rumah tangga terdapat hubungan dan keterkaitan hak dan kewajiban
antara suami dengan istri, hak dan kewajiban ini diletakkan secara
seimbang dan sejajar di antara suami istri, rumah tangga akan berjalan
dan mengalir dengan baik dan lancar jika hak dan kewajiban ini
dilaksanakan dan ditunaikan dengan benar dan konsekuen oleh suami dan
istri, sebaliknya jika ada pihak dalam rumah
tangga
yang melalaikan kewajibannya maka secara otomatis ada pihak yang pasti
merasa haknya terabaikan, dalam situasi seperti ini rumah tangga sangat
riskan terhadap konflik dan perseteruan, penyebabnya adalah
ketidakselarasan yang terjadi dalam hak dan kewajiban di antara suami
dengan istri.
Dalam
praktek di lapangan yang sering menjadi obyek sasaran dengan
diabaikannya hak‐haknya adalah istri, hal ini disebabkan –salah satunya‐
oleh kelemahan dari sisi fisik dan kelembutan dari sisi tabiat yang ada
pada istri sebagai seorang wanita, sehingga hal ini sering dimanfaatkan
oleh sebagian laki‐laki yang buruk untuk menzhaliminya dengan tidak
menunaikan sebagian dari hak‐haknya atau seluruh hak‐haknya.
Seorang
laki‐laki datang kepada al‐Hasan bin Ali, dia berkata, “Aku memiliki
seorang anak perempuan, kepada siapakah aku menikahkannya?’ Al‐Hasan
menjawab, “Nikahkanlah kepada orang yang bertakwa, jika dia menyintainya
maka dia akan memuliakannya, dan jika dia tidak menyintainya maka dia
tidak menzhaliminya.”
Islam
menetapkan bahwa nafkah merupakan hak istri kewajiban suami, walaupun
istri berkecukupan dan mampu menafkahi dirinya sendiri, hal ini tetap
tidak menggugurkan haknya dalam nafkah selama istri tidakmenggugurkannya
dari suaminya. Kewajiban nafkah yang harus dipikul oleh suami ini
ditetapkan oleh beberapa dalil
dari al‐Qur`an dan sunnah, di antaranya adalah :
Firman Allah, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al‐ Baqarah: 233).
Firman
Allah, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya,
dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya.”(Ath‐Thalaq: 7).
Sabda
Nabi shallallohu 'alaihi wasallam dalam hadits Jabir bin Abdullah yang
diriwayatkan oleh Muslim, hadits haji yang panjang, beliau menyinggung
para wanita dengan sabdanya,
.َولَُهَّنَعلَْيُكْمِرْزقُُهَّنَوِكْسَوتُُهَّن بِالَمْعُرْوِف
“Dan untuk mereka atas kalian rizki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
Dari
Hakim bin Muawiyah dari bapaknya berkata, Aku berkata, “Ya Rasulullah,
apa hak istri salah seorang diantara kami atasnya?” Rasulullah
shallallohu 'alaihi wasallam menjawab,
.أَْن تُْطِعَمَها إِذَاَطِعْمَت،َوتَْكُسْوَها إِذَاْكتََسْيَت،َولاَ تَْضُرِب الَوْجهَ،َولاَ تُقَبِّح
“Hendaknya
kamu memberinya makan apabila kamu makan, memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, jangan memukul wajah dan jangan berkata kepadanya,
‘Semoga Allah memperburukkanmu’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an‐ Nasa`i dan
Ibnu Majah, dishahihkan oleh al‐Hakim dan Ibnu Hibban).
Harta
terbaik yang diinfakkan oleh seseorang adalah harta yang dia infakkan
kepada keluarganya, infak kepada keluarga mengungguli infak‐infak di
bidang lainnya.
وعن ابي هريرةَرِضَي اللهَُعْنهُ قال : قال رسول اللهَصلَّى اللهَُعلَْيِهَوَسل흟َم :ِدْينَاٌر أَْنفَْقتَهُ
فِيَسبِْيِلِالله،َوِدْينَاٌر أَْنفَْقتَهُ فِيَرقَبٍَة،َوِدْينَاٌر تََصدَّْقَت بِِهَعلَىِمْسِكْيٍن،َوِدْينَاٌر أَْنفَْقتَهَُعلَى
. أَْهِلَك، أَْعَظُمَها أَْجًرا الِّذي أَْنفَْقتَهَُعلَى أَْهِلَك
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam
bersabda, “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang
kamu infakkan untuk memerdekakan hamba sahaya, satu dinar yang kamu
infakkan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu infakkan kepada
keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan kepada
keluargamu.”(HR. Muslim)
Hak
nafkah untuk keluarga sangat ditekankan dalam Islam, seseorang akan
memikul dosa yang tidak ringan jika dia menelantarkan orang yang
semestinya dinafkahinya.
وعن عبد الله بن عمرو بن العاصَرِضَي اللهَُعْنُهما قال : قال رسول اللهَصلَّى اللهَُعلَْيِه
.َوَسل䘀َم
:َكفَى بِالَمْرِء إِثًْما أَْن يَُضيَِّعَمْن يَقُْوُت
Dari
Abdullah bin Amru bin al‐Ash berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi
wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu memikul dosa besar apabila
dia menyia‐nyiakan orang yang seharusnya dia nafkahi.” (HR. Abu Dawud,
dishahihkan oleh an‐Nawawi dalam Riyadh ash‐Shalihin no. 6/294).
Diriwayatkan
oleh Muslim dengan maknanya, Nabi shallallohu 'alaihi wasallam
bersabda, “Cukuplah seseorang itu memikul dosa besar jika dia menahan
nafkah orang yang wajib dia nafkahi.”
Apabila
nafkah tidak diberikan sepenuhnya oleh suami kepada istri sehingga
istri dan anak‐anaknya kekurangan maka istri diizinkan untuk mengambil
dari harta suaminya sebatas yang dibutuhkan dengan cara yang ma’ruf
tanpa sepengetahuan suami.
Dari
Aisyah berkata, Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan datang kepada
Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, dia berkata, “Ya Rasulullah,
Abu Sufyan adalah suami yang pelit, dia tidak memberiku nafkah yang
mencukupiku dan anak‐anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya
tanpa sepengetahuannya, apakah aku berdosa karena itu?” Nabi
shallallohu 'alaihiu wasallam bersabda,
.ُخِذيِمْنَماِلِه بِالَمْعُرْوِفَمايَْكِفْيِك،َويَْكِفي بَنِْيِك
“Ambillah dari hartanya dengan cara yang ma’ruf apa yang mencukupimu dan anak‐anakmu.” (Muttafaq alaihi).
Jika
suami terbelit kesulitan sehingga dia tidak mampu memberi nafkah kepada
istri dan istri tidak rela dengan kondisi tersebut maka istri berhak
mengajukan hak fasakh pernikahan dengan alasan kesulitan suami dalam
memberi nafkah, dalam kamus fuqaha dikenal dengan al‐Faskhu bili’sar.
Dari
Said bin al‐Musayyib tentang seorang laki‐laki yang tidak memiliki apa
yang dia nafkahkan kepada istrinya, dia berkata, “Keduanya dipisahkan.”
Diriwayatkan oleh Said bin Manshur. Dan dari Sufyan ats‐Tsauri dan Abu
Zanad darinya berkata, Aku berkata kepada Said, “Sunnah?” Dia menjawab,
“Sunnah.” Ibnu Hajar berkata dalam Bulugh al‐ Maram, “Ini adalah mursal
yang kuat.”
Wallahu a'lam...
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO