loading...

Wanita Yang Sedang Haid Dilarang Mandi Keramas Dan Memotong Kuku ? Benarkah ?? Ini Jawabannya

Larangan semacam ini muncul dari keyakinan yang salah kalau di hari Kebangkitan nanti, semua bagian tubuh seorang akan kembali, hingga jka rambut dan kuku itu dipotong ketika orang itu ada dalam kondisi tidak suci seperti junub dan menstruasi. Jadi bebrapa bagian tubuh itu akan kembali padanya dalam keadaan najis. Ini yaitu sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan karena tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah kedalam ihram untuk mengikuti haji …. ” Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut. 
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan ; karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, jadi hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi. 
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kem4lu4n saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan : 
1. Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah. 
2. Hadits-hadits shahih dan hasan diatas mengindikasikan kalau melakukan hal itu tak apa-apa. 
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang menyampaikan tak apa-apa untuk wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kem4lu4n. 
Selain itu, juga perlu di ketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kem4lu4n hukumnya yaitu wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita. 
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu untuk kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari. ” Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits sama dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad