Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra,
mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda
kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah kedalam
ihram untuk mengikuti haji …. ” Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Dan
menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai
rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah
Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong
rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu
Taimiyyah rahimahullah menjelaskan ; karena Rasulullah SAW tidak
menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, jadi
hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak
suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kem4lu4n saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan :
1. Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Hadits-hadits shahih dan hasan diatas mengindikasikan kalau melakukan hal itu tak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang
menyampaikan tak apa-apa untuk wanita yang sedang menstruasi untuk
memotong kuku, bulu ketiak dan kem4lu4n.
Selain itu, juga perlu di ketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut
ketiak dan sekitar kem4lu4n hukumnya yaitu wajib, tidak boleh dibiarkan
melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu
untuk kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak
dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih
dari 40 hari. ” Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits sama dalam Sunan
An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad
