Pertama, Saat masihlah bujangan setahun lebih waktu itu, saya pernah
membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali
Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan
islam, hal yang masih tetap saya ingat yaitu jawaban beliau. Bila mulut
dan lidah yakni tempat melakukan beribadah baik berupa dzikir, doa,
membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Tengah k3m4luan yakni
tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak
sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut)
bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan).
Dasarnya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.

Ke-2, saya peroleh dari internet demikian hari waktu itu yang datang
dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama yang lain yang mengharamkan
or4l s3k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä
An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum or4l s3k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin
Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan
istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yakni haram, tidak
dibolehkan. Karena ia (k3m4luan suami) dapat memencar. Apabila memencar
jadi akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan
(ulama’). Bila (air madzy itu) masuk dalam mulutnya lalu ke perutnya
jadi mungkin saja akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz
rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal semacam itu
-sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad
Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yakni perbuatan
sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punyai basic umum bila dalam
banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (serupa) hewan-hewan,
seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan lihat
seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan
telah dimaklumi juga bila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah
melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi diambil juga dari arti
larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat
yang telah lalu-, terutama hewan yang telah di kenali kejelekan
perilakunya. Jadi harusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini-
merasa tinggi untuk serupa hewan-hewan. ”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid
bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini
yakni haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara
yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini.
Hal semacam itu karena ia memakai waktunya untuk ikuti rangkaian
film-film porno melalui video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki
muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan sampai ia
berkaitan dengannya kecuali sama seperti perintah Allah. Apabila ia
berkaitan dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya
jadi termasuk juga melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan
Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”