Perhiasan
untuk wanita banyak macamnya, seperti cincin, gelang, kalung dan
anting. Tersedia beragam jenis dan model sebagai pilihan bagi para
wanita. Namun tahukah kamu bila nanti di hari kiamat Allah akan
memakaikan dua gelang kepada para wanita yang menyukai perhiasan.
Islam
memang memperbolehkan wanita untuk memakai perhiasan. Rasulullah SAW
bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku,
tetapi diharamkan bagi para pria,” (HR. Nasa’i dan Ahmad)
Namun,
penggunaan perhiasan tersebut tetap harus memperhatikan tuntunan
syar’i. Yaitu, penggunaannya tidak bertujuan untuk pamer, kesombongan
apalagi dengan sengaja untuk menarik perhatian orang lain selain
suaminya. Selain itu, jika seorang wanita memakai perhiasaan berupa
barang-barang berharga, yang wajib dikenai zakat seperti emas dan perak.
Maka diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakatnya.
Diceritakan
dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata bahwa, “Ada
seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak
wanitanya, di tangannya ada dua buah gelang besar yang terbuat dari
emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah
mengeluarkan zakat emas itu ?” Wanita itu menjawab, “Belum.”
Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan
merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat
dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua
gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya
untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no.
2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Allah
Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “ Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu.”
Dari
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “ Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak
mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya
lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka
Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan
lempengan tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin maka akan disepuh
lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama
dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya
apakah ke surga ataupun ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Dari
Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk menemui
Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada kami,
“Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian
merasa takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang
dari api neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’
Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Sama
halnya dengan zakat pada emas dan perak, zakat perhiasan dikeluarkan
setiap tahunnya saat haul yaitu mencapai 1 tahun hijriyah dan selama
masih mencapai nishob. Ketentuannya yaitu nisab emas adalah sebesar 20
dinar atau setara dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara
dengan 595 gram perak. Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas
sebesar 20 dinar (85 gram) atau perak 200 dirham (595 gram) dan sudah
setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5% atau
1/40.
Berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada kewajiban
atas kamu sesuatu pun- yaitu dalam emas- sampai memiliki 20 dinar. Jika
telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, terdapat padanya
zat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada
zakat pada harta, kecuali setelah satu haul” (HR Abu Dawud dan
Tirmidzi).
Berikut contoh perhitungan zakat perhiasan:
Sebuah
kalung emas murni ketika telah mencapai haul beratnya 85 gram.
Misalkan harga emas murni yang bukan kalung adalah Rp.500.000,-/gram,
maka harga emas yang dimiliki senilai Rp.500.000,-/gram x 85 gram =
Rp.42.500.000,-. Namun jika harga emas setelah dibentuk menjadi kalung
adalah Rp.60.000.000,-. Maka zakat kalung emas dihitung sebesar 1/40 x
Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.
