Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh
Sehubungan dengan An Nuur ayat 3, apakah dibolehkan seseorang yang tidak
pernah berzina menikahi laki-laki/perempuan yang sering berzina di masa
lalunya (sekarang sudah bertaubat).
Saya ambil contoh secara ekstrim, ada seorang laki-laki beriman ingin
menikahi mantan pelacur (sudah bertaubat tapi belum berpakaian secara
syar’i), apakah hal itu diperbolehkan? Atau sebaiknya laki-laki itu
mencari yang lebih baik? Trim’s.
Jawaban:
Ibnu Katsir mengatakan,
“Dari ayat ini (An-nur: 3), Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad
nikah antara laki-laki yang menjaga kehormatan dan pelacur itu tidak
sah selama dia (perempuan tersebut -ed) masih melacur dan belum
bertaubat. Jika perempuan tersebut sudah bertaubat maka akad nikah sah,
dan sebaliknya jika belum bertaubat maka tidak sah. Demikian juga akad
nikah wanita merdeka yang menjaga kehormatan dengan laki-laki hidung
belang itu tidak sah, kecuali jika orang tersebut (laki-laki tersebut
-ed) sudah bertaubat dengan benar.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/352).
Di samping itu, laki-laki tersebut harus bisa menjaga lisan agar jangan
sampai mengungkit-ungkit masa lalu isterinya saat terjadi pertengkaran.
Meskipun demikian, mencari yang lebih baik itu jelas lebih baik ditinjau
dari banyak sisi.